Penumpang pesawat terbang di Indonesia wajib bersenang hati pasalnya peraturan MENHUB No.25 Tahun 2008 sudah dapat terlaksana jadi kalau anda mengalami keterlambatan, kehilangan bagasi dan rusaknya bagasi, anda bisa meminta claim penggantian kepada pihak maskapai yang anda naiki.
Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2008. Teantang keterlambatan pesawat dan kompensasi kepada penumpang penerbangan.
Pada 8 agustus 2011 telah diteken peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp.300 ribu kepada penumpang. peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp.200 ribu per kilogram, maksimum Rp.4 juta. sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp.100 ribu per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp.50.000 per kilogram.
Sekarang anda sudah mengetahui akan kompensasi ini maka bila terjadi pada anda maka segeralah melapor untuk meminta kompensasi tersebut sesuai Peraturan yang ada. Semoga bermanfaat.
Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2008. Teantang keterlambatan pesawat dan kompensasi kepada penumpang penerbangan.
Pada 8 agustus 2011 telah diteken peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp.300 ribu kepada penumpang. peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp.200 ribu per kilogram, maksimum Rp.4 juta. sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp.100 ribu per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp.50.000 per kilogram.
Sekarang anda sudah mengetahui akan kompensasi ini maka bila terjadi pada anda maka segeralah melapor untuk meminta kompensasi tersebut sesuai Peraturan yang ada. Semoga bermanfaat.